Hukum Media Massa di Indonesia

Hukum Media Massa di Indonesia

Hukum Media Massa di Indonesia – Ada banyak sekali jenis media di Indonesia. Satu hal yang sudah tidak asing lagi bagi Anda adalah media sosial, namun media sosial tentunya membutuhkan teknologi yang canggih untuk mengaksesnya. Salah satu yang tidak boleh dilupakan adalah media massa. Media massa telah berkembang pesat sejak tahun 90-an. Meski media massa sudah kuno, namun masih ada beberapa orang yang lebih memilih menggunakan media massa.

Hukum media massa dilakukan setelah banyaknya konten yang tidak pantas di banyak acara TV. Oleh karena itu, KPI (Komisi Penyiaran Indonesia) juga dibentuk sebagai pengatur media penyiaran di Indonesia. berikut ini adalah beberapa hukum media massa yang ada di Indonesia

Hampir semua undang-undang media massa tercantum dalam UU Pers No.40 tahun 1999 dan UU Penyiaran No.32 2002. Resume tersebut adalah:

Berita di pers nasional

Anda mungkin sudah familiar dengan beberapa berita di TV. Program TV berita selalu menayangkan tindak pidana, program pemerintah, atau bahkan korupsi. Sebenarnya ada regulasi yang tegas bahwa penyiaran merupakan tugas besar sebagian media massa untuk mendukung demokrasi Indonesia. Dalam UU Pers No. 40 1999 pasal 5 angka 1 disebutkan bahwa pers nasional boleh menyiarkan berita atau opini dengan beberapa pedoman peraturan. Seharusnya tidak melanggar etiket penyiaran tanpa membedakan kelompok, agama, atau kelas apa pun. www.mustangcontracting.com

Menampilkan pornografi, konten kekerasan dilarang

Tentang UU Tekan no. 40 1999, ada pernyataan bahwa media penyiaran tidak boleh menampilkan konten negatif, seperti pornografi dan konten kekerasan. Seperti yang Anda ketahui, bahwa TV Indonesia terkadang menampilkan beberapa konten kekerasan yang dapat berdampak buruk bagi psikologi anak. Dan juga, pornografi dilarang di media penyiaran Indonesia. Indonesia adalah negara dengan aturan nilai moral yang ketat terhadap kesopanan. Jadi, saat Anda melihat beberapa aksi kekerasan yang ditampilkan di beberapa film atau acara TV, Anda dapat melapor ke KPI.

Untuk TV, mereka harus menunjukkan rekomendasi usia untuk pemirsa

Apakah Anda melihat simbol angka atau abjad seperti: SU, BO, 13+, atau 18+ di pojok acara TV? Ini sebenarnya adalah simbol rekomendasi bagi pemirsa program TV. SU adalah kependekan dari ‘Semua Umur’ yang berarti semua orang dengan berbagai usia dapat menonton program tersebut. Sedangkan BO adalah kependekan dari “Bimbingan Orang Tua” yang artinya anak-anak boleh menonton program tersebut di bawah arahan orang tuanya. Dan 13+ atau 18+ adalah rekomendasi usia bagi pemirsa yang dapat menonton program tersebut.

Hukum Media Massa di Indonesia

Kemerdekaan pers

Kemandirian pers sebagai wujud asas demokrasi harus mendukung kebutuhan warga negara untuk memberikan aspirasinya terhadap program pemerintah. Itulah mengapa terkadang Anda melihat beberapa sudut opini di koran, debat publik untuk beberapa program pemerintah di TV, atau memberikan opini melalui telepon di radio. Semua jenis acara ini bertujuan untuk mendukung prinsip demokrasi. Melalui media massa, pemerintah akan memahami apa yang menjadi kebutuhan warganya dan apa aspirasinya.

Menyiarkan pidato kebencian sama sekali dilarang

Dalam UU Penyiaran No.32 2002 disebutkan bahwa media pers tidak boleh memuat konten yang mengandung ujaran kebencian. Ujaran kebencian adalah opini, isi berita, atau gambar yang menyerang seseorang atau kelompok atas dasar atribut seperti agama, suku, ras, orientasi seksual, jenis kelamin, dan kecacatan. Dampak buruk dari menyiarkan ujaran kebencian dapat menjadi semacam intimidasi bagi beberapa kelompok yang dapat menyebabkan perang atau gangguan.