Hukum Media Sosial di Indonesia

Hukum Media Sosial di Indonesia

Hukum Media Sosial di Indonesia – Dalam kurun waktu tahun 2006, media sosial resmi menjadi salah satu media di Indonesia. Hampir semua hukum media sosial diatur dalam UU ITE. UU ITE (Pengaturan Informasi Transaksi Elektronik) diperbarui secara berkala karena penggunaan media sosial mulai tidak terkendali. Banyak pengguna media sosial yang kurang memperhatikan nilai moral bangsa Indonesia. Ini adalah hukum yang diambil dari hukum ITE.

Kejahatan dunia maya

Kejahatan dunia maya adalah kegiatan ilegal yang melawan hukum di Indonesia dengan menggunakan komputer dalam melakukan tindak pidana. Pengaturan kejahatan dunia maya tertuang dalam UU No 11 2008 tentang ITE. Akses ilegal diatur dalam pasal 30 dan pasal 32 UU ITE. Seseorang yang mengakses secara ilegal terhadap suatu sistem akan dipidana dengan pidana penjara paling lama 9 tahun dan / atau denda paling banyak Rp3.000.000,00 (tiga miliar). Itu sebabnya kejahatan dunia maya bisa dikategorikan sebagai kejahatan berat di Indonesia. https://3.79.236.213/

Hoax

Hoax adalah trik di mana seseorang mengatakan kebohongan kepada orang lain. Hoax di Indonesia semakin populer sejak pemilihan presiden 2014. Dalam UU ITE no. 11 2008 pasal 28 menyatakan:

  • Orang yang dengan sengaja menyebarkan hoax atau berita menyesatkan yang merugikan konsumen pada barang elektronik transaksional dapat dijadikan tersangka hoax.
  • Seseorang yang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang bertujuan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan terhadap individu dan / atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan suku, agama, ras, dan golongan (SARA) dapat dijadikan tersangka hoax.

Namun hukuman bagi tersangka hoax yang tertuang dalam UU ITE pasal 14. Dinyatakan bahwa orang yang dengan sengaja menyebarkan hoax bisa dipenjara maksimal 10 tahun.

Kekerasan mengancam dan meneror orang lain

Undang-undang tentang ancaman kekerasan dan teror orang lain diatur dalam UU ITE Pasal 29.

“Bagi mereka yang dengan sengaja dan tanpa izin mengirimkan informasi elektronik dan / atau dokumen elektronik (dalam hal ini berupa SMS) yang mengandung ancaman kekerasan pribadi atau ancaman intimidasi dipidana dengan pidana penjara paling lama 12 (dua belas) tahun dan / atau denda sampai dengan Rp 2.000.000.000 (dua miliar rupiah)”.

Cukup jelas bahwa memberikan ancaman kekerasan atau meneror orang lain hampir tidak dilarang di Indonesia. Itulah mengapa Anda harus cukup bijak dalam menggunakan media sosial Anda.

Judi Online

Hal tersebut tertuang dalam UU ITE pasal 27 angka 2:

Hukum Media Sosial di Indonesia

Bagi yang tidak berwenang dengan sengaja mendistribusikan dan / atau mentransmisikan dan / atau membuat suatu Informasi Elektronik dan / atau Dokumen Elektronik dapat diakses dengan biaya perjudian dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan / atau denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 ( satu miliar rupiah).

Bagi sebagian dari Anda, sangat menyenangkan mengumpulkan uang dari judi online, namun Anda harus berhati-hati dengan undang-undang yang dapat merugikan diri sendiri.

Hukum konten pornografi

Tentang UU ITE no. 11 Tahun 2008, tidak ada istilah pornografi, melainkan “konten yang melanggar kesusilaan”. Penyebaran konten yang melanggar kesusilaan melalui internet diatur dalam Pasal 27 ayat (1) UU ITE tentang Tindakan Terlarang, sebagai berikut.

“Bagi yang dengan sengaja dan tanpa izin mendistribusikan dan / atau mentransmisikan dan / atau membuat dapat diakses Informasi Elektronik dan / atau Dokumen Elektronik dengan konten yang melanggar moral”.

Pelanggaran Pasal 27 ayat (1) UU ITE dipidana dengan pidana penjara paling lama enam tahun dan / atau denda paling banyak Rp1 miliar (Pasal 45 ayat [1] UU ITE). Dalam pasal 53 UU ITE disebutkan bahwa semua peraturan perundang-undangan yang ada dinyatakan tetap berlaku, sepanjang tidak bertentangan dengan UU ITE.